Hak THR Pekerja Secara Normatif Dilanggar Dua Perusahaan, Pemiliknya Sama
Tangerang7.com, Tangerang – Kasus dua perusahaan di Tangerang yang mengabaikan hak-hak normatif pekerja sudah diketahui anggota DPR RI Fraksi Demokrat daerah pemilihan Banten tiga, Zulfikar Hamonangan, SH.
Bahkan, para pekerja itu sudah menyampaikan keluhan dan aspirasinya kepada Bang Zul, demikian sapaan Zulfikar.
Bang Zul meminta pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten untuk segera turun tangan dan bertindak cepat menyelesaikan kasus ini.
Sebab, somasi yang dilayangkan kuasa hukum pekerja tak ditanggapi. Sehingga, ini bisa diselesaikan oleh instansi berwenang.
“Hak-hak pekerja tak boleh diabaikan. Saya miris jika itu benar terjadi. Seharusnya perusahaan memenuhi hak para pekerja. Ini sudah berlangsung tiga tahun. Pekerja tak mendapat tunjangan hari raya yang merupakan hak mereka,” kata Bang Zul, saat dihubungi, Rabu (10/2/2021).
Bang Zul menilai, kasus yang terjadi di dua perusahaan di Tangerang itu, berpotensi melanggar hukum pidana. Ada sanksi pidana yang akan menimpa dua perusahaan tersebut.
“Jelas sekali ini pelanggaran hukum. Pimpinan perusahaan haru mempertanggungjawabkannya,” tegas anggota Komisi VII DPR RI ini.
Diketahui, ribuan pekerja dari PT Indah Jaya Textile Industry dan PT Spinm Mill Indah Industri merasa hak-haknya terabaikan selama, kurang lebih tiga tahun. Tak kuat dengan perlakuan yang diterimanya, mereka melakukan langkah untuk melaporkan pihak manajemen perusahaan ke pihak terkait.
Melalui kuasa hukumnya dari Raidin Anom & Partners, mereka telah melayangkan somasi ke manajemen perusahaaan pada Januari 2021, melalui suratnya bernomor 1179/SOM/RAP/I/2021. Lantaran somasinya tak ditanggapi, kuasa hukum pekerja melaporkan kasus ini ke Disnakertrans Provinsi Banten.
PT Indah Jaya Textile Industry memproduksi handuk beralamat di Jalan Padjajaran 14 Nomor 62, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Sedangkan PT Spinm Mill Indah Industri beralamat di Jalan Aria Santika Nomor 55, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dua perusahaan ini pemiliknya sama.
Selain tak mendapat tunjangan hari raya (THR) yang merupakan hak normatif, mereka juga kabarnya tidak mendapat hak kesehatan BPJS. Para pekerja ini merupakan pekerja outsourcing, yang dalam perjanjian kerja, seharusnya hak-hak tersebut diperoleh. (t7/set)
The post Hak THR Pekerja Secara Normatif Dilanggar Dua Perusahaan, Pemiliknya Sama appeared first on Tangerang7.com.